Gelapkan Motor Kenalan di Malioboro, Polisi Gadungan Ditangkap Bawa Pistol Mainan
Selasa, 07 November 2023 - 20:15:00 WIB
Laporan korban ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta dengan melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku ditangkap saat kembali ke Yogyakarta di Pasar Sentir yang berada di selatan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku sebelumnya ditangkap di Stasiun Solo Balapan karena mencuri helm dan sepatu. Saat ini motor korban sudah diamankan di Polsek Banjarsari, Sirakarta. Sedangkan senjara api mainan disimpan di belakang Masjid Stasiun Solo Balapan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi