Gelapkan Motor Sewaan, Perempuan Muda di Sleman Ditangkap Polisi
KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus menyewa di tempat persewaan. Pelaku YP (31) perempuan yang tinggal di Mlati, Sleman.
“Benar ada pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor, dengan modus menyewa. Tersangka seorang perempuan warga Sleman,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (22/2/2022).
Kasus ini berawal saat tersangka datang ke CV Ghany Tour and Travel untuk menyewa Yamaha N-Max dengan Nopol AB 6412 OL pada 7 Oktober 2020. Saat itu tersangka mengaku datang diantar seseorang yang bernama Sigit. Dalam transaksi ini tersangka menyewa selama tiga hari.
Setelah jatuh tempo motor tersebut tidak dikembalikan. Justru oleh tersangka diserahkan kepada Sigit atau pihak ketiga tanpa sepengetuan dari CV Ghany. Tersangka mendapatkan imbalan Rp700.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Editor: Kuntadi Kuntadi