Gelapkan Motor Sewaan, Perempuan Muda di Sleman Ditangkap Polisi
Selasa, 22 Februari 2022 - 09:07:00 WIB
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Namun pelaku sulit dilacak keberadaannya. Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan pada 10 Februari 2022. Penangkapan dilakukan petugas Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polsek Gondokusuman.
“Jadi modusnya pelaku ini menyewa, kemudian dipindahtangankan kepada pihak ketika untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kulonprogo dan akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan.
Editor: Kuntadi Kuntadi