Gelapkan Sepeda Motor dari Tempat Penyewaan, Pria asal Sukabumi Diamankan Polisi
Jumat, 20 November 2020 - 11:09:00 WIB
Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan GTA hendak menyewa motor. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan GTA yang saat itu hendak menyewa seepda motor dengan identitas berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria ini bernama GTA asal Sukabumi. Sepeda motor yang disewa telah dijual seharga
Rp4,5 juta. Sedangkan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di Yogyakarta.
“GTA dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Peggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi