Gereja, Pusat Perbelanjaan dan Destinasi Wisata Akan Diperketat saat Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperketa pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengetatan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Tiga tempat yang akan diperketat, yakni di gereja, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, kata dia pemerintah juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid-19 di akhir tahun. Dia mencontohkan, memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, dan memperketat syarat perjalanan.
Dia juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat umum sebagai bagian untuk pengawasan sekaligus tracing pada masyarakat.
Editor: Ainun Najib