Gondol Handphone dan Uang Petani, 2 Warga Sleman Ditangkap Polisi

Berbekal laporan korban, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya. Awalnya petugas mengamankan S di Balong Wetan, Umbulharjo, Cangkringan. Dari pengakuan S petugas kemudian menangkap tersangka G di kandang ternak Tambakrejo, Sriharjo, Ngaglik.
“Kami juga mengamankan barang bukti dua buah handphone, dua buah tabung gas LPG 3 kg dan uang Rp6 juta yang dicuri tersangka. Selain itu ada dua besi dan sepeda motor matic Honda Beat AB 4673 DU yang digunakan sebagai sarana mencuri,” katanya.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP yang lain. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi