YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar Rp1,840 juta atau naik Rp75.915 dibandingkan 2021 atau 4,3 persen. Besaran UMP ini di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang juga ditetapkan gubernur hari ini.
“Untuk UMP DIY 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp1,840 juta naik 4,3 persen dibandingkan UMP 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Aria Nugrahadi dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021).
Menteri PPA Bintang Puspayoga Resmikan 2 Kalurahan di Kulonprogo Ramah Perempuan dan Anak
Sedangkan untuk UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2,153 juta naik Rp84.440 (4,08 persen). Untuk Kabupaten Sleman Rp2,001 juta naik Rp97.500 (5,12 persen), Kabupaten Bantul Rp1,916 juta naik Rp74.388 (4,04 persen). Sementara untuk Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp1,904 naik Rp99.270 (5,5 persen) dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,900 juta naik Rp130.000 (7,34 persen).
Besaran UMP ini mendasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, peemerintah, BPS dan akademisi. Sedangkan untuk UMK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usul Dewan Pengupahan.
Editor : Kuntadi Kuntadi