get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Gubernur Tetapkan UMP DIY 2022 Sebesar Rp1,840 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 19 November 2021 - 11:34:00 WIB
Gubernur Tetapkan UMP DIY 2022 Sebesar Rp1,840 Juta, Ini Rinciannya
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Menurutnya, penentuan UMP dan UMK ini dihitung dengan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

“UMK ini akan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2022,” katanya. 

UMK tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Besaran upah di kedua wilayah mengalami penurunan kesenjangan sebesar Rp15,2 persen dibandingkan 2021.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” katanya.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut