Gunungkidul Akhirnya Bolehkan Penyelenggaraan Event di Objek Wisata

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul akhirnya mengizinkan pelaku usaha pariwisata, kelompok sadar wisata, hingga pihak ketiga menggelar event di objek wisata. Namun penyelenggara event tetap wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Event sudah boleh digelar, terutama di destinasi wisata.Penyelenggaraan event di objek wisata tetap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan kepolisian," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian di Gunungkidul, Jumat (10/6/2022).
Ia juga mengimbau penyelenggara dan wisatawan tetap mematuhi protokol kesehatan, meski saat ini kapasitas per destinasi bisa 100 persen.
"Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Jangan sampai ada penyebaran Covid-19," katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto melihat kebijakan status aglomerasi DIY PPKM Level 1 sebagai peluang besar, terutama untuk menggenjot kunjungan wisata.
"Perlu ada promosi yang lebih gencar lagi dengan adanya kelonggaran ini," katanya.
Editor: Ainun Najib