Habib Rizieq Gundul di Rutan Polda Metro Jaya
Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:56:00 WIB
Diketahui, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 lalu.
Selain kasus Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (23/12/2020).
Saat ini, Habib Rizieq tengah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam dua kasus kerumunan massa itu ke Mahkamah Agung (MA).
Editor: Ainun Najib