Habib Yusuf Ditahan Polisi, Sarung Bertuliskan Kang Santri Jadi Barang Bukti

PAMEKASAN, iNews.id - Habib Yusuf Alkaf (36) ditahan oleh penyidik di Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Warga Desa Penanguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan ini ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Yusuf Alkaf yang selama ini aktif berceramah di YouTube ini ditangkap setelah dua orang korban dugaan pencabulan melapor ke polisi. Penangkapan habib muda ini sempat heboh. Ratusan jemaah sempat mendatangi Mapolres Pamekasan meminta sang Habib dibebaskan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan polisi pada 4 November 2021 lalu.
Tomy mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya, Selasa (2/2/2022).
Tomy memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.
"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," katanya.
Tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Editor: Ainun Najib