get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Hari Ini Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:09:00 WIB
 Hari Ini Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022) hari ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022) hari ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Kerabat Puro Pakualaman Yogyakarta ini menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Pelimpahan ke Kejaksaan ini setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara mantan Menpora tersebut.

"Berkasnya sudah lengkap sudah jadi. Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari ini Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Senin.

Jika berkas yang dilimpahkan nantinya telah dianggap lengkap penyidik akan langsung menyerahkan berkas dan tersangka. Namun, jika berkas dianggap belum lengkap penyidik akan kembali memperbaiki berkas. 

"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," pungkasnya. 

Saat ini tersangka Roy Suryo masih menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum ditolak oleh penyidik. 

Sebelumnya kerabat Puro Pakulamanan bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus meme stupa Candi Borobudur.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut