Hobi Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum, Kakek di Jogja Ditangkap Polisi
Salah satu korban tanpa sengaja justru merekam aksi ini. Saat itu korban memegang handphone karena hendak menelpon kerabatnya. Namun kepencet dan merekam aksi yang dilakukan pelaku.
Kedua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kraton. Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka di antaranya celana panjang dan kaos lengan pendek milik tersangka.
Sementara tersangka AS mengaku lupa mengapa dirinya melakukan aksi eksibisionis dengan memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan. Namun dia mengaku sudah berulang kali dilakukan.
"Saya lupa kok bisa," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan Pasal 281 KUHP tentang Merusak Nilai Kesopanan di Tempat Umum, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi