get app
inews
Aa Text
Read Next : DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Ingatkan Warga Waspadai Politik Uang, Bawaslu Bantul: Pemberi dan Penerima Dijerat Pidana

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:06:00 WIB
Ingatkan Warga Waspadai Politik Uang, Bawaslu Bantul: Pemberi dan Penerima Dijerat Pidana
politik uang (ilustrasi)

Dampak dari politik transaksional, juga lebih berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Karena mengeluarkan modal yang banyak, mereka akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau koleganya.

“Marilah kita sama-sama melawan politik uang,” katanya.

Harlina mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang. Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang. Selain itu pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif serta aturan sanksi.

“Calon terpilih yang terbukti melanggar ketentuan pasal 73 bisa dibatalkan,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut