get app
inews
Aa Text
Read Next : Lulus Pendidikan Pertama Tamtama, 1.194 Prada TNI AD Dilantik di Jayapura

Ini Kronologi Kolonel Priyanto Bisa Sampai Nagreg kemudian Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai

Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:59:00 WIB
  Ini Kronologi Kolonel Priyanto Bisa Sampai Nagreg kemudian Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai
Barang bukti pakaian, asesoris, dan motor korban Handi Saputra dan Salsabila yang diserahkan Polresta Bandung ke Pomdam III/Siliwangi. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut