JPW Sebut 10 Tahun Terakhir Tidak Ada Vonis Bebas terhadap Pelaku Klitih

Selanjutnya dia meminta kepada aparar kepolisian untuk makin gencar melakukan patroli rutin. Patroli sangat penting terutama di lokasi yang rawan terjadinya klitih dan di jam-jam ganjil.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suparman. Mereka terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Lima terdakwa tersebut divonis bersalah karena mengakibatkan seorang pelajar Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (DAA) meninggal dunia pada Minggu (3/04/2022) dini hari.
Pelaku pembacokan terhadap korban yakni terdakwa RNS divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Sementara terdakwa FAS dan MA divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa HAA dan AMH. Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib