get app
inews
Aa Text
Read Next : Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

JPW Sebut 10 Tahun Terakhir Tidak Ada Vonis Bebas terhadap Pelaku Klitih

Rabu, 09 November 2022 - 03:15:00 WIB
JPW Sebut 10 Tahun Terakhir Tidak Ada Vonis Bebas terhadap Pelaku Klitih
Kericuhan terjadi di ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Keluarga dan rekan terdakwa tak terima dengan putusan hakim yang dinilai tidak adil. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

YOGYAKARTA, iNews.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning. JPW menyebut dalam sepuluh tahun terakhir tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan. 

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba putusan PN Yogyakarta tersebut sesuai dengan prediksi awal JPW bahwa sangat kecil peluang kelima terdakwa divonis bebas. Karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini, tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. 

"Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," kata Kamba, Selasa (8/11/2022).

Terkait dengan pernyataan terdakwa bahwa mereka tidak bersalah, JPW menilai hal tersebut merupakan hak dari para terdakwa. Terdakwa berhak menyatakan tidak bersalah, bukan pelaku, dugaan salah tangkap termasuk melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY.

JPW tetap meminta aparat kepolisian untuk memberi perhatian terhadap laporan dari kuasa hukum terdakwa tersebut. Laporan ini harus ditindaklanjuti meskipun kelima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice.

Menurut Kamba, vonis bersalah ini merupakan pelajaran yang berharga dari kasus ini. Di mana peran orang tua sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari. 

"Jika memang tidak terpaksa betul untuk keluar malam, maka jangan diizinkan. Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut