get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Kasus Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Senin, 07 November 2022 - 20:18:00 WIB
Kasus Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan
Penasihat hukum terdakwa bersama keluarga terdakwa.(Foto : MPI/erfan Erlin)

BANTUL,iNews.id-Persidangan kasus kejahatan jalanan atau sering disebut klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022 lalu akan memasuki babak baru. Selasa (8/11/2022) esok, rencananya akan memasuki agenda vonis.

Meski belum pasti hukuman yang dijatuhkan, namun kuasa hukum lima terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih sudah bersiap melakukan banding ketika klien mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Penasihat hukum kelima terdakwa yang juga ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Arsiko Daniwidho Aldebarant menuturkan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk membebaskan kelima kliennya, RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH. Karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan satu orang ini.

"Ada indikasi klien kami bukan pelaku kejahatan jalanan tersebut,"kata dia, Senin (7/11/29229.

Menurut Arsiko, banding akan mereka lakukan karena kuasa hukum menemukan sejumlah fakta di lapangan dan persidangan. Kelima anak-anak tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadi kejahatan jalanan tersebut.

Empat dari kelima anak tersebut jutru berada di tempat berbeda. Saat peristiwa kejahatan jalanan tersebut terjadi di Gedongkuning, mereka mengadakan perang sarung dengan kelompok lain.

"Peristiwa itu kan terjadi pada saat bulan Ramadan. Saat itu marak perang sarung. Dan mereka juga melakukannya di perempatan Ringroad Druwo sekitar pukul 02.22 dini hari,"kata dia.

Bahkan satu dari lima terdakwa tersebut tidak bersama-sama dengan empat terdakwa lain. Dia tidak ikut perang sarung dengan empat temannya sesama terdakwa. Dia berada di tempat lain dan beraktivitas dengan orang lain.

Dia mempertanyakan penangkapan kelima kliennya tersebut dan menjadikannya sebagai terdakwa. Sebab, kelima terdakwa itu tidak di berada di lokasi kejadian saat peristiwa kejahatan jalanan tersebut terjadi.

"Ada indikasi salah tangkap. Kasihan masa depan anak anak karena belum terbukti bersalah saja sekarang ini mereka tidak bisa sekolah," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut