Kasus Dugaan Salah Tangkap Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan
Perbedaan lain adalah terletak pada gambar di belakang hoodie. Pada CCTV nampak hoodie warna abu-abu dengan gambar kotak di bagian belakangnya. Sedangkan hoodie yang dijadikan barang bukti abu-abu polos.
"Saat kejadian RNS memakai hodie kuning, tapi saat ditangkap dia harus membawa hodie warna abu-abu seperti yang terlihat di CCTV," ujarnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pun, lanjut Arsiko mengaku tidak melihat jelas siapa pelaku. Hanya ada satu saksi yang memberatkan dan yakin bahwa para terdakwa adalah pelaku. Saksi tersebut adalah rekan korban yang memboncengkan dan menemani korban di rumah sakit.
Namun ketika dicecar pertanyaan, saksi tersebut hanya menyebut ciri-ciri umum dari pelaku. Dia tidak bisa memastikan seperti apa ciri khusus pelaku dan dia hanya membenarkan jika RNS adalah pelaku ketika dihadirkan di persidangan. "Jadi belum ada yang jelas melihat pelakunya itu klien kami," kata dia.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG.PKR.Pdm-32/M.4.1/Eku.2/06/2022, Tanggal 13 Oktober 2022, pun dinilai Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengandung ketidakjelasan, ketidaksingkronan dan fitnah. Sebab tidak mendasarkan apa yang terungkap dipersidangan.
Selain itu, JPU memotong-motong keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum sehingga keterangan substansial tentang keberadaan terdakwa tidak dimunculkan dalam surat tuntutan. Keterangan berkaitan dengan keberadaan para terdakwa pada Minggu 03 April 2022 pada waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 02.30 WIB tidak termuat.
Editor: Ainun Najib