Sidang Kasus Klitih Gedongkuning Nyaris Ricuh, Keluarga Tak Terima dengan Putusan Hakim

YOGYAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda pembacaan vonis hakim nyaris ricuh, Selasa (8/11/2022). Keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dirasa tidak adil.
Sidang kasus klitih ini dibuka pada pukul 10.00 WIB. Ratusan orang dari keluarga dan teman-teman terdakwa hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan dan memberikan dukungan moril terhadap para terdakwa yang diduga menjadi korban salah tangkap.
Keributan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB setelah hakim membacakan putusannya. Terdakwa RNS dijatuhi pidana 10 tahun penjara, sedangkan FAS dan MMA dijatuhi pidana enam tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan ini, kerabat terdakwa berteriak-teriak histeris. Mereka menuntut keadilan dari hakim.
“Dimana keadilan bagi kami. Saudara saya tidak bersalah, keputusan hakim tidak berpihak untuk keadilan,” teriaknya, Selasa (08/11/2022).
Kericuhan bisa diredam setelah hakim memberikan penjelasan jika keputusan tersebut belum final. Pihak tergugat dapat mengajukan banding apabila merasa putusan tersebut tidak adil.
Editor: Kuntadi Kuntadi