Sidang Kasus Klitih Gedongkuning Nyaris Ricuh, Keluarga Tak Terima dengan Putusan Hakim

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arsiko mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding. Dia menilai keputusan hakim tidak didasari dengan bukti-bukti yang jelas.
"Putusan itu ngawur sekali. Dari bukti video rekaman CCTV itu tidak ada yang jelas. Lalu tidak ada yang bisa memastikan bahwa barang bukti lain adalah yang digunakan pelaku. Pelakunya siapa juga tidak jelas, hanya berdasarkan mata sipit dan postur tubuh. Banyak kalau yang mata sipit," katanya.
Arsiko juga merasa janggal dengan barang bukti yang dihadirkan pada persidangan karena tidak sesuai dengan yang ada dalam rekaman CCTV. Sepeti barang bukti kendaraan yang tidak ada lampunya, tetapi dalam rekaman CCTV ada lampunya merah.
"Alasan hakim, bahwa CCTV itu bukan alat bukti. Itu bisa jadi alat bukti untuk peradilan ITE. Padahal awalnya untuk menentukan siapa tersangkanya, jelas Reskrimum Polda DIY mengatakan berdasarkan alat bukti 60 CCTV yang didapat dan 9 yang digunakan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi