get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

KA Lokal di Daop 6 Yogyakarta Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Senin, 12 Juli 2021 - 15:12:00 WIB
 KA Lokal di Daop 6 Yogyakarta Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta (Foto: Antara/Eka AR)

SOLO, iNews.id – Selama PPKM Darurat, perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. Aturan berlaku mulai 12-20 Juli 2021. 

KA lokal di lingkungan PT KAI Daops 6 Yogyakarta antara lain KA perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP), KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Soemarmo (PP).  Selain itu juga KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan PT KAI Commuter yang merupakan anak perusahaan PT KAI. 

"Kebijakan ini menyesuaikan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (12/7/2021). 

Terkait aturan itu, lanjutnya, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut