get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

KA Lokal di Daop 6 Yogyakarta Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Senin, 12 Juli 2021 - 15:12:00 WIB
 KA Lokal di Daop 6 Yogyakarta Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta (Foto: Antara/Eka AR)

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen. 

PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

"Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut