Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Bebas Bersyarat di Sleman Ditangkap Gelapkan Motor

Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Mlati melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka memang memiliki niat melakukan penipuan dengan alasan untuk bermain judi. Dia kalah berjudi dan punya utang sehingga mencari korban lewat Facebook,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus kejahatan serupa. Dia pernah dipidana empat kali dan terakhir mendapatkan proses bebas bersyarat.
“Dia masih harus wajib lapor, tapi dia melakukan pidana lagi,” katanya.
Sementara itu, tersangka D mengaku hobi judi dadu. Selama dua bulan terakhir ia bermain judi dan mengalami kerugian. Meski sering kalah, namun tak membuatnya berhenti berjudi.
“Kalau ditotal sudah sekitar Rp20 juta habis untuk berjudi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan.
Editor: Kuntadi Kuntadi