Kampus UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
SLEMAN, iNews.id - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) guna mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas ini terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
“Satgas PPKS ini terdiri tujuh orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa,” kata Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi, Rabu (14/12/2022).
Pembentukan Satgas PPKS ini mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Disamping itu juga sebagai implementasi UPN sebagai kampus bela negara.
Menurut Irhas, potensi kekerasan seksual pernah dan dapat terjadi di berbagai kampus di Indonesia. Bahkan kampus di seluruh dunia baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat. Bahkan kasus kekerasan seksual juga pernah terjadi di kampus ini.
“Komisi pertimbangan kampus saat itu sigap menangani dengan baik hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Pelanggaran ringan sudah ditangani dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, UPN telah memiliki peraturan rektor tentang kode etik untuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang dinilai mampu merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keberadaan satgas ini untuk semakin menegaskan kepedulian terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Editor: Kuntadi Kuntadi