get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Adik di Kudus Tewas Dibacok Tetangga, Polisi Ungkap Motif Dendam

Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar karena Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:23:00 WIB
Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar karena Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman
Petugas menunjukkan tersangka penggelapan uang perusahaan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

Dalam kasus ini, YN dijerat pasal 374 KUHP atau pasal  372 KUHP  tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara.

Sementara YN kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati. Sebab, perusahaan tidak mengabulkan permohonannya saat mengajukan pinjaman. Sementara selang beberapa hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman dan disetujui. 

"Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. Uang itu saya gunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok  motor," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut