get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Kasus Mafia Tanah di Sleman, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Senin, 12 Juni 2023 - 19:14:00 WIB
Kasus Mafia Tanah di Sleman, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
Kuasa hukum terdakwa Robinson Saalino saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : iNews.id/yohanes demo)

JPU juga menyebut bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD sejak tahun 2018 dengan tanpa adanya izin dari Kasultanan.

Dalam bacaannya, JPU menyebut Robinson melanggar beberapa aturan yakni pasal 33 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 1012 tentang Keistimewaan DIY, pasal 21 ayat 2 Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, pasal 16 ayat 1, pasal 19 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. 

Atas perbuatannya itu, Robinson dikenakan pasal alternatif yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.

menanggapi hal JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Robinson, Agung Pamula Ariyanto mewakili kliennya menyatakan menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan.

"Ada beberapa sih, tetapi lihat saja minggu depan. Ini kan sudah masuk pokok perkara, jadi menurut kami, kami tidak ingin klien kami diadili di luar persidangan, tapi pada intinya dari dakwaan penuntut umum kami ada keberatan. Ada beberapa poin, ditunggu saja sidang terbuka minggu depan, kita akan membacakan eksepsi kami," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut