get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Kasus Mafia Tanah di Sleman, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Senin, 12 Juni 2023 - 19:14:00 WIB
Kasus Mafia Tanah di Sleman, Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
Kuasa hukum terdakwa Robinson Saalino saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : iNews.id/yohanes demo)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang pertama pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa digelar pada Senin (12/06/2023). Robinson didakwa telah merugikan uang negara senilai Rp2,9 miliar.

Sidang yang digelar secara Hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi. Adapun sidang ini memperkarakan TKD yang berada di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Robinson mengubah site plan TKD seluas 5.000 meter persegi dari area singgah hijau menjadi pembangunan pondok wisata.

Sebelumnya, permohonan area singgah hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, pemerintah Kapanewon, kabupaten dan Dispetaru DIY. Pengajuan ini saat PT Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama. Sedangkan perubahan site plan dilakukan ketika Robinson menjabat sebagai Dirut pada tahun 2017. 

Sementara itu, pada sidang ini JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,9 miliar dari total penerimaan uang penyalahgunaan TKD yakni senilai Rp29 miliar. 

Rinciannya, terdakwa menerima booking fee dan pelunasan tipe kavling B dan kavling C dari investor sebanyak 66 unit sebesar Rp10,8 miliar lebih. Robinson juga menerima booking fee dan pelunasan dari tipe mezzanine sebanyak 39 unit dengan total Rp13,5 miliar lebih. 

Kemudian menerima booking fee dan pelunasan tipe down house sebanyak 17 unit dengan total Rp4,7 miliar. 

Robinson merugikan uang negara karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar.

"Kewajiban membayar sebesar Rp2,952.002.940 sewa dan tunggakan sewa serta denda biaya Pajak Bumi dan Bangunan," ujar JPU Ali Munip.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut