get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

Jumat, 08 Desember 2023 - 15:51:00 WIB
Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka
Jogo Boyo Caturtunggal ANS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dan dilakukan penahanan. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman terus berlanjut. Setelah Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan Direktur PT Deztama Putri Santosa Robinson Saalino menjadi tersangka, kini Jogo Boyo atau Kabag Pemerintahan Kalurahan Caturtunggal, ANS juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status ANS dari saksi menjadi tersangka, Jumat (8/12/2023). Begitu ditetapkan tersangka, ANS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas II A Yogyakarta. 

Koordinator Bidang Pidana KHusus Kejati DIY, Shinta Ayu Dewi mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, ANS menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.  

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II A,” tutur dia. 

Shinta menerangkan, tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman atau Jagabaya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Nomor: 29/KPTS/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010. Dari jabatannya dia memperoleh gaji dan tanah pelungguh.  

Tersangka bertemu dengan Robinson Saalino yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar tahun 2018. Selanjutnya Robinson mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 meter persegi. 

Meskipun izin belum turun, Robinson Saalino menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.
 
"Robinson juga telah mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut