Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka
                
            
                Perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Pasal 59 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Atas perbuatan Saksi Robinson Saalino, tersangka selaku Jagabaya Desa Caturtunggal, tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007. Tersangka juga tidak melakukan pengawasan karena telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino.
Uang ini diberikan secara bertahap, pada 25 November 2022 tersangka telah menerima Rp25 juta. Sedangkan pada 12 Agustus 2022 tersangka kembali meminta uang kepada saksi Robinson Saalino sebesar Rp15 juta. Sekitar bulan September/Oktober 2022 tersangka juga menerima uang Rp100 juta dari saksi Robinson Saalino melalui saksi Agus Santoso.
“Akibat perbuatan mereka bertiga negara mengalami kerugian Rp3 miliar,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi