get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, JCW: Periksa Semua Pemberi Izin

Sabtu, 15 April 2023 - 10:37:00 WIB
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, JCW: Periksa Semua Pemberi Izin
Kejaksaan Tinggi DIY menahan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak mendesak Kejati DIY memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi Yogyakarta resmi menahan RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal. RS ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal Jumat (14/4/2023).

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharudin Kamba mengatakan, JCW mendorong Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan atau kecamatan setempat dalam perkara ini. "Tidak mungkin korupsi hanya dilakukan oleh RS sendiri. Korupsi itu bisa dilakukan karena dilakukan bersama-sama," ujar Kamba, Sabtu (15/4/2023).

"Menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan properti segede gaban di tanah kas desa tapi perangkat setempat tidak mengetahui. Ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut