get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

Kasus Video Syur Gisel Jadi Perhatian Media Asing

Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:36:00 WIB
Kasus Video Syur Gisel Jadi Perhatian Media Asing
Kasus video 19 detik yang melibatkan Gisel menjadi sorotan media asing. (Fpto : inews.id)

Disebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara.  Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun. 

Polisi juga menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video itu secara online. Selain UU anti-pornografi mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). 

Aktivis hak perempuan dan pakar hukum mengkritik penetapan tersangka terhadap Gisel karena dia menjadi korban. Gisel seharusnya dilindungi oleh negara. 

“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen, karena undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” kata aktivis hak perempuan, Olin Monteiro.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut