Kata 'Cantik' dan 'Jilbab' Jadikan Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id –Polisi menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pagi. Ustaz Maaher ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian dan SARA. Polri menyebut, terdapat dua kata kunci yang menjadikan pendakwah ini tersangka.
Kata kunci itu terdapat di media sosial Twitter-nya, @ustadzmaaher_ yang menuliskan kata 'cantik' dan 'jilbab' yang dialamatkan kepada Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono Awi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Awi, ujaran kebencian yang disampaikan Ustaz Maaher itu dinilai terkait dengan sosol kiai atau ulama. Sehingga, pihak pelapor merasa tidak terima lantaran panutan ulamanya dinilai telah dihina oleh Maaher.
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu. Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di Agama Islam," ujar Awi.
Oleh sebab itu, kata Awi, ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari banser Nahdatul Ulama (NU).
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli-ahli terkait dengan ucapan dari Maaher tersebut di media sosial (medsos).
Editor: Ainun Najib