Kata 'Cantik' dan 'Jilbab' Jadikan Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
"Yang kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Awi.
Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar.
Editor: Ainun Najib