Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda ke Pelaku Kejahatan Siber Pornografi

YOGYAKARTA, iNews.id- Polda DIY akan mendorong agar pelaku siber pornografi terhadap anak mendapat hukuman maksimal di pengadilan nanti. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun sehingga kasus ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Rudi Margono mengatakan saat ini proses pemberkasan belum selesai dan masih dilakukan oleh penyidik. Oleh karenanya pihaknya mendorong dengan berupaya semaksimal mungkin khususnya terkait dengan barang buktinya.
"Yang perlu dikedepankan bukan hanya barang bukti yang diamankan, tetapi karena pidana khusus yang ancamannya dengan denda maka kita akan maksimalkan dendanya," kata dia, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, penindakan yang akan Kejati lakukan tidak hanya menghukum pelaku namun juga ancaman pidana baik kumulatif yaitu dengan denda. Karena nanti dalam formulasi tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan hukuman denda.
Editor: Ainun Najib