get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Gorontalo Segera Kirim Rekomendasi Pemecatan Wahyudin Moridu ke Kemendagri

Kemendagri Larang Risma Rangkap Jabatan

Kamis, 24 Desember 2020 - 09:09:00 WIB
Kemendagri Larang Risma Rangkap Jabatan
Tri Rismaharini rangkap jabatan. (Foto : Ant)

JAKARTA, iNews.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Tri Rismaharini rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya. Hal itu disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, di dalam radiogram itu menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. 

Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78  ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Dia menuturkan, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 juga menyebutkan dalam pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut