Kenapa Solo Tidak Menjadi Daerah Istimewa, Ternyata Begini Sejarahnya

YOGYAKARTA, iNews.id- Kenapa Solo Tidak Menjadi Daerah Istimewa ? Padahal Kasunan Surakarta dan Mangkunegaran juga banyak berjasa dalam kemerdekaan RI, sama seperti dengan Keraton Yogyakarta.
Sejarah Surakarta dan Yogyakarta sama-sama memiliki keterikatan dengan Mataram. Namun nasib berkata lain, Yogyakarta sekarang menjadi daerah istimewa dengan gelimang dana keistimewaan hingga ratusan miliar per tahun, namun tidak bagi Surakarta.
Sebenarnya sejarah mencatat, dua daerah ini pernah sama-sama pernah menyandang yang sama. Yakni sama-sama sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun seriring berjalannya waktu status daerah istimewa bagi Surakarta ini hanya tinggal sejarah.
Pada 18 Agustus 1945, Susuhunan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII mengirimkan telegram dan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia. Telegram dan ucapan itu kemudian diikuti Maklumat dukungan berdiri di belakang Republik Indonesia pada 1 September 1945.
Pernyataan dukungan dari Sunan Paku Buwono XII ini lebih awal dari dukungan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Keduanya baru mengeluarkan maklumatnya pada 5 September 1945.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII juga melakukan hal yang sama dengan mengirim telegram dan ucapan selamat kepada Soekarno dan Hatta.
Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia menyambut suka cita dukungan dari Paku Buwono, Mangkunagoro, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam ini.
Sehari setelah para Raja mengirimkan ucapan selamat itu, tepatnya pada 19 Agustus 1945 Soekarno kemudian mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Susuhunan Paku Buwono XII, KGPAA Mangkunagoro VIII, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII pada kedudukannya masing-masing.
Beberapa hari setelah penetapan DIS tepatnya pada 1 September 1945 Sunan Pakubuwono XII dan Adipati Mangkunegoro VIII kemudian mengeluarkan sebuah maklumat. Maklumat itu bahwa Negeri Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari negara Republik Indonesia.
Keduanya berdiri di belakang pemerintah pusat negara Indonesia. Selain itu hubungan kedua kerajaan tersebut dengan pemerintah pusat adalah bersifat langsung.
Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 6 September 1945, pemerintah pusat melalui Presiden Soekarno memberikan Piagam Kedudukan yang menegaskan bahwa PB XII dan Adipati Mangkunegoro VIII masing masing adalah Kepala Pemerintahan DIS.
Wilayah Daerah Istimewa Surakarta meliputi :
a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang dikurangi distrik Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di disktrik Laweyan, kelurahan Mojosongo di distrik Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo
1. Kabupaten Klaten termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri
2. Kabupaten Boyolali
3. Kabupaten Sragen
Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas :
1. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo),
2. Kabupaten Wonogiri termasuk eksklave Ngawen Gunungkidul
3. Kabupaten Kota Mangkunegaran
Editor: Ainun Najib