get app
inews
Aa Text
Read Next : Didukung Perindo, Nelson-Kris Siap Bawa Gorontalo Mentas dari Kemiskinan

Kepala BPK RI Soroti Kebijakan Pemda DIY Belum Bisa Atasi Kemiskinan

Kamis, 29 September 2022 - 21:22:00 WIB
Kepala BPK RI Soroti Kebijakan Pemda DIY Belum Bisa Atasi Kemiskinan
Kepala BPK RI Isma Yatun sesuai acara serah terima jabatan kepala BPK perwakilan DIY, Kamis (29/09/2022). (Foto : MPI/Yohanes Demo)

YOGYAKARTA, iNews.id- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyoroti kebijakan Pemda DIY yang belum bisa mengatasi masalah kemiskinan secara baik. Meski DIY 12 kali berturut-turut mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) namun hal tersebut tidak banyak mengurangi angka kemiskinan di DIY.

Hal tersebut ia sampaikan saat berkunjung ke DIY dalam rangka kegiatan serah terima jabatan (sertijab) kepala BPK perwakilan DIY yang baru pada Kamis, (29/09/2022).

"WTP tersebut tidak menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat pada daerah bersangkutan, maupun terbebasnya suatu entitas dari suatu perilaku korupsi dalam pengelolaan keuangan disuatu daerah," ujarnya, Kamis (29/09/2022).

Untuk itu, lanjut Isma BPK telah mengembangkan Long Form Audit
Report (LFAR) yang dihasilkan melalui proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan secara bersamaan dengan pemeriksaan kinerja atas aspek tertentu kepada pemerintah provinsi.

Hal ini dilakukan guna menilai kinerja program prioritas pemerintah daerah. Dengan cara tersebut, Isma mengharapkan ada nilai tambah pada kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah.

"Untuk tahun 2022 BPK melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang diintegrasikan dengan pemeriksaan kinerja dengan pendekatan pada kinerja atas upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan tahun 2021," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut