Keterlaluan, Pria Gunungkidul Tega Cabuli Tetangga yang Masih Balita

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya serta mengajak korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Setelah bukti cukup kuat, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan secara intensif.
"Kami masih terus dalami kasus ini. Apakah ada korban lain atau tidak," ujarnya.
Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban dan pelaku sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol AB 6247 CD juga diamankan ke Mapolsek Semanu milik pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Kuntadi Kuntadi