get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Klaim Rumah Bukan Miliknya, Warga Rejowinangun Kotagede Kalah di Pengadilan

Senin, 19 Juni 2023 - 12:40:00 WIB
 Klaim Rumah Bukan Miliknya, Warga Rejowinangun Kotagede Kalah di Pengadilan
Seorang warga Kotagede digugat di pengadilan gegara menempati rumah yang bukan haknya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Keluarga almarhum Moch Thamrin AT asal Dompu Nusa Tenggara Timur meradang. Rumah mereka di Kelurahan Rejowinangun Kemantren Kotagede, Jogja tiba-tiba berganti nama kepemilikan atas nama kerabat mereka. Padahal sebelumnya tidak ada proses jual beli.

Ahli waris Moch Tamrin akhirnya menggugat ke pengadilan dan akhirnya keluarga ini memenangkan gugatan mereka. Melalui kuasa hukumnya Farid Iskandar, mereka berhasil membuktikan jika tidak pernah terjadi jual beli.

Farid mengatakan pada 1992, almarhum Moch Thamrin AT telah membeli sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah dan segala yang ada di atasnya yang kemudian telah dilakukan perubahan kepemilikan menjadi sertifikat hak milik nomor M 1397/Rjw. Total seluas 207 meter persegi berdasarkan gambar situasi Nomor 2533/1990 tanggal 02 Juni 1990, terletak di jalan Retno Dumilah Kotagede. 

Karena kesibukan pekerjaan di Jakarta membuat waktunya di Yogyakarta sangat terbatas, maka mempertimbangkan perawatan dan juga agar rumah tersebut tidak kosong kerabatnya berinisial US diminta menempati sekaligus menjaganya.

"Itu karena US serta mempertimbangkan istri dari tergugat yang berasal dari daerah yang sama dengan Almarhum Moch Thamrin AT, yaitu berasal dari Bima - Dompu," tutur dia Senin (19/6/2023).

Dengan alasan keamanan kemudian sertifikat tanah tersebut itu dititipkan kepada SN, berhubung juga karena almarhum lebih banyak waktunya di Jakarta dan juga belum menikah.

Setelah 2009, antara almarhum Moch Thamrin AT dan US tidak pernah bertemu lagi. Tetapi sekira bulan Mei 1997, almarhum meminta keponakannya yang berasal dari Bima Nusa Tenggara Barat yang bernama ES saat itu memulai kuliah di IKIP Karangmalang sekarang UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) untuk tinggal di rumah tersebut bersama SN hingga tahun 2005.

kemudian pada Minggu, 13 Januari 2013 almarhum Moch Thamrin AT meninggal dunia. Kemudian tanah dan rumah tersebut telah dilakukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Dompu sesuai dengan ahli waris keluarga di Dompu.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut