Klaim Rumah Bukan Miliknya, Warga Rejowinangun Kotagede Kalah di Pengadilan
"Sekiranya pada bulan Juli, keponakan dari Almarhum Moch Thamrin AT yang bernama ES yang pemah tinggal di rumah tersebut pada masa kuliah mendatangi US untuk menanyakan terkait status rumah tersebut, dan dijawab oleh US bahwa rumah tersebut sudah dibelinya, tetapi US tidak mampu menunjukkan bukti jual beli yang dimaksud. Hingga gugatan ini diajukan, sertifikat hak milik atas objek sengketa masih atas nama Moch. Thamrin AT,"ujarnya.
Kedua belah pihak sebenarnya pernah melakukan musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian permasalahan objek sengketa, tetapi tidak ada titik terang. US tetap bersikukuh hjika rumah dan tanah tersebut telah dibeli dari almarhum Moch Thamrin tetapi tergugat tidak dapat membuktikan perjanjian jual belinya.
"Kami datangi notaris yang katanya memfasilitasi dan jawabannya menyebut benar antara Almarhum Moch Thamrin AT dan US pernah datang ke kantornya tetapi belum ada kesepakatan apapun yang dibuat dan ditandatangani keduanya,"ujarnya.
Karenanya penguasaan US yang sama sekali tidak memiliki bukti apapun sebagai miliknya, kecuali hanya klaim sepihak. Majelis hakim PN Yogyakarta yang diketuai Agnes Hari Nugraheni SH MH dengan hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo SH MH dan Surtiyono SH MH memutus jika objek sengekat adalah sah milik almarhum Moch Thamrin AT.
Selain itu hakim juga memutsukan jika tindakan tergugat menempati objek sengketa adalah tidak berdasar hukum dan menghukum US untuk segera menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan serta sertifikat Hak Milik Nomor M 1397/Rjw kepada para penggugat.
"US haruslah dihukum untuk menyerahkan rumah tersebut kepada ahli waris baik dari kekuasaanya sendiri maupun kekuasaan orang lain dalam keadaan baik. Bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara," ujar Farid.
Editor: Ainun Najib