Komplotan Pembobol Gudang Ini Akhirnya Meringkuk di Sel Polisi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:06:00 WIB
Mereka masuk ke dalam gudang melewati pintu gerbang dengan merusak kunci gembok. Lalu masuk gudang dan mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik, selanjutnya memasukkan ke dalam mobil secara bersama-sama.
“Satu pelaku AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Sleman dan Ngaglik. Sedangkan otaknya diduga adalah RR dan P,” ujarnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Ainun Najib