KPU Kulonprogo Hanya Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonsenayan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Tri Mulatsih verifikasi ini akan dilakukan dengan mengunjungi masing-masing kantor parpol. Verifikasi dilakukan untuk kepengurusan parpol, keterwakilan, susunan pengurus dan domisili kantor.
“Nanti juga akan dilanjutkan verifikasi keanggotaan parpol dengan melihat bukti kebenaran dan keabsahan keanggotakan parpol paling sedikit 1/1.000 dari jumlah penduduk,” katanya.
Sampai saat ini KPU telah menerima 36 aduan dari masyarakat yang keberatan namanya dicatut oleh parpol. Sebagian merupakan ASN, pamong dan masyarakat biasa. Tanggapan ini nantinya akan diinput dalam SIPOL, setelah melalui proses verifikasi administrasi tanggapan masyarakat.
Editor: Kuntadi Kuntadi