JAKARTA, iNews.id - Mantan Menpora KRMT Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerabat Puro Pakualaman itu diyakini bersalah dalam penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Dalam pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (15/12/2022), JPU Setyo Adhi Wicaksono menilai Roy Suryo bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam sidang ini Roy Suryo hadiri secara online, sementara jaksa hadir langsung di pengadilan. Ada sejumlah hal yang menurut JPU memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan yakni Roy Suryo melakukan quotweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News