Kronologi Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Menikah
Senin, 02 November 2020 - 09:17:00 WIB
Akhirnya korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian. Ketika korban hendak menuju ke motornya, pelaku menyiramkan minyak dan membakar dengan korek gas yang sudah disiapkan.
“Korban dan pelaku sudah tiga tahun menjalin asmara, namun korban menolak untuk menikah,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 tentang Penganiayaan dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi