get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Kronologi Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Menikah

Senin, 02 November 2020 - 09:17:00 WIB
Kronologi Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Menikah
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pembakaran janda di Kulonprogo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Akhirnya korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian. Ketika korban hendak menuju ke motornya, pelaku menyiramkan minyak dan membakar dengan korek gas yang sudah disiapkan.

“Korban dan pelaku sudah tiga tahun menjalin asmara, namun korban menolak untuk menikah,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 tentang Penganiayaan dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut