get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Pabrik asal Nganjuk yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

KSPI Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Sangat Kejam bagi Buruh

Sabtu, 12 Februari 2022 - 12:52:00 WIB
KSPI Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Sangat Kejam bagi Buruh
Permenaker Nomor 2/2022 mengatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah buruh berusia 56 tahun. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ungkap Said Iqbal.

Sedangkan dalam aturan terbaru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya. Kami dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI," pungkas Said Iqbal. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut