get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Bandung Tegaskan Tak Ada WFH bagi ASN dan Pelajar saat Demo

Kulonprogo Siap Laksanakan PSBB, Aktivitas Masyarakat Dibatasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:38:00 WIB
Kulonprogo Siap Laksanakan PSBB, Aktivitas Masyarakat Dibatasi
Wabup Kulonprogo Fajar Gegana (Foto; iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo siap melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah tidak akan membatasi aktivitas masyarakat hanya kapasitasnya yang dibatasi. Termasuk wisatawan luar yang datang harus membawa surat hasil rapid antigen negatif. 

“Kami sudah koordinasi untuk menindaklanjuti instruksi PSBB dari pusat maupun dari DIY untuk melaksanakan perintah itu,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo yang juga Wabup Kulonprogo Fajar Gegana, Kamis (7/1/2021). 

Kebijakan yang disarankan dari pusat akan dilaksanakan mulai 11-25 Januari mendatang. Hanya untuk pelaksanaan work from home (WFH) berbeda, jika dari pusat disarankan 75 persen maka akan dilaksanakan 50 persen saja. 

“WFH Ini berlaku di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta,” katanya. 

Agar pelaksanaan PSBB maksimal, kata Fajar, masyarakat harus ikut terlibat dalam proses pengawasan. Jika ada pendatang, wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang menyatakan negatif. Begitu juga bagi wisatawan luar daerah untuk menunjukkan surat itu.  

Pelaksanaan PSBB bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat. Apalagi banyak yang memiliki mobilitas yang tinggi semisal saat berangkat dan pulang kerja. Semuanya tetap diperbolehkan, hanya aktivitasnya saja yang dibatasi.

Pembatasan operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Pengunjung yang datang ke tempat makan maksimal hanya 25 persen saja. Selebihnya disarankan untuk dibawa pulang atau take away.  

“Kapasitas pengunjung wisata juga maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan diperketat,” katanya.  

Fajar mengatakan, selama pelaksanaan PSBB, TNI dan POlri juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan bersama dengan satpol PP. 

Kabupaten Kulonprogo menjadi salah satu kabupaten yang diinstruksikan untuk menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Penunjukkan ini mendasarkan pada empat parameter, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. 

Di Kabupaten Kulonprogo, tingkat kesembuhannya 72,1 persen, kasus aktif mencapai 25,6 persen dan tingkat kematian sekitar 1,7 persen. Sementara untuk keterisian rumah sakit rujukan belum ada datanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut