Layanan Konsultasi Hukum Mbak Ratu Kian Diminati Masyarakat Yogya
YOGYAKARTA, iNews.id - Layanan Konsultasi hukum “Mbak Ratu” yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta kian diminati masyarakat. Layanan ini akan terus diupdate agar semakin mudah diakses masyarakat.
"Dari hasil evaluasi kami, yang perlu ditingkatkan adalah pada teknis pelayanan-nya. Supaya saat masyarakat mengakses-nya bisa lebih mudah," kata Sub-Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri di Yogyakarta, Minggu (7/8/2022).
Layanan konsultasi hukum Mbak Ratu saat ini bisa diakses secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau langsung melalui laman Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta yang beralamat di hukum.jogjakota.go.id. Layanan ini bisa diakses cukup menuliskan permasalahan hukum yang dihadapi untuk mendapatkan balasan dari tim hukum Pemkot Yogyakarta.
Terkadang masih ada pertanyaan susulan dari masyarakat setelah mendapat jawaban dari tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Kerap setelah ada jawaban akan muncul pertanyaan lagi yang sudah tidak satu room. Hal ini menjadikan pengelola kesulitan untuk mengurutkan dari sejarah pertanyaan yang masuk.
"Kami mengupayakan dapat memberikan balasan dari setiap pertanyaan yang masuk dalam waktu tujuh hari kerja," ucapnya.
Kendala teknis lain yang perlu diperbaiki adalah tampilan menu aplikasi Mbak Ratu yang berbeda apabila diakses melalui komputer dengan menggunakan telepon selular. Layanan ini rata-rata diakses oleh puluhan masyarakat dengan berbagai permasalahan hukum yang ditanyakan.
"Tidak hanya masalah hukum pidana atau perdata tetapi juga aturan-aturan di perda seperti IMB dan lainnya. Sangat bervariasi pertanyaan yang diajukan," ujarnya.
Layanan Mbak Ratu hanya akan memberikan tanggapan atau jawaban seputar prosedur dan aturan hukum dari permasalahan yang dihadapi dan ia memastikan layanan tersebut dapat diakses secara gratis tidak dipungut biaya.
Editor: Kuntadi Kuntadi