Lurah Se-Kabupaten Sleman Tolak Penundaan Pilurah, Berharap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

SLEMAN, iNews.id – Kebijakan pemerintah pusat menunda pelaksanaan pemilihan lurah (pilurah) mendapatkan penolakan dari lurah se-Kabupaten Sleman. Para lurah yang tergabung dalam Paguyuban Lurah Manikmoyo ini menginginkan pilurah tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 12 September mendatang.
Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman, Sismantoro mengatakan, Mendagri telah mengeluarkan SE No 141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades secara Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali karena pandemi Covid-19. Menurutnya, penundaan ini akan menganggu jalannya pemerintahan kalurahan, terutama menyangkut dengan kebijakan dan keputusan lainya.
“Pelaksanan tugas (plt) tidak memiliki kewenangan untuk itu,” katanya saat menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Sleman, Selasa (10/8/2021). Perwakilan lurah ini diterima Sekda Sleman Harda Kiswaya.
Tahapan pilurah saat ini sudha berjalan dan panitia pemilihan sudah terbentuk. Surat undangan juga sudah tercetak dan tinggal disebar sesuai jadwal dan tahapan yang ada. Pelaksanaan pilurah di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan secara elektronik (e-voting).
“Kita punya pengalaman pilurah tahun 2020 berdasarkan Perda No 18 tahun 2018 dengan tata cara e-voting yang berbeda dengan kalurahan dan kabupaten lain,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi