get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

Mahfud MD Beberkan Alasan Hak Veto Menko: Untuk Kendalikan Menteri

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:27:00 WIB
Mahfud MD Beberkan Alasan Hak Veto Menko: Untuk Kendalikan Menteri
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: dok iNews)

YOGYAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bisa membatalkan kebijakan menteri melalui hak veto menko yang dimilikinya. Khususnya terhadap keputusan maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan misi-visi Presiden dan Wakil Presiden.

“Veto itu sebenarnya bukan hal baru. Istilah ini hanya upaya pengendalian saja,” ujar Mahfud MD, di sela kunjungan ke Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Dia menjelaskan, soal hak veto ini muncul dari pengalaman berdasarkan pengalaman periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi. Ketika itu disebutnya posisi menko cukup lemah. Seperti saat mengundang menteri, namun yang datang kerap hanya diwakilkan. Sementara keputusan yang ada, tidak bisa dijalankan dengan alasan tak ikut dalam rapat.

“Ini dilakukan agar kebijakan yang ada bisa saling sinergis dan tidak bertentangan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tak ingin kejadian seperti periode awal kembali terulang. Menteri tidak boleh memiliki visi dan misi masing-masing. Semua kendali harus ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden dalam tataran umum.

“Yang menghubungkan satu menteri dengan yang lain itu menko. Tugas menko itu untuk mengendalikan,” ucapnya.

Mahfud MD Menegaskan, jika keputusan menko tidak dijalankan, nantinya akan dilapor ke Presiden dan Wakil Presiden. Menko juga memveto kebijakan atau keputusan menteri seperti instruksi harian. Kebijakan ini harus disinkronkan dengan keputusan kementerian yang lain agar tidak tumpang tindih atau bertentangan.

“Jadi veto ini untuk koordinasi antarkementerian agar tidak saling bertentangan,” tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut